(Convention on International Species of Wild Fauna and Flora)
Ketentuan yang Berhubungan dengan Cites Tumbuhan:
1.SK Menhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan, Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
2.Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Flora and Fauna (lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51).
Koordinasi dan Pemantapan Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar:
1. Menindaklanjuti CoP-13, CITES Bangkok tertuang sebagai revisi Res. Conf.113 (compliance and emforcement), dimana Indonesia harus memprioritaskan pemberantasan perdagangan tumbuhan dan satwa illegal dalam penegakan hukumnya dan merumuskan rencana aksi nasional tentang CITES.
2.
Disinyalir, sesuai dengan kasus tertangkapnya beberapa penyelundupan di negara tujuan seperti berbagai jenis Ular langka ke Praha, Kayu Ramin ke berbagai kota di Erofa dan Amerika, Orang Utan di Muangthai. Dampak dari berbagai kasus tersebut dihawatirkan melemahnya kepercayaan Dunia Internasional akan perlindungan keaneka ragaman hayati Indonesi atau bagi negara lain anggota CITES. Hal tersebut akan mengakibatkan Indonesia dapat kena sangsi untuk diembargo. Sebagaimana kita ketahui kita sangat memerlukan pengembangan ekspor untuk berbagai specement tumbuhan dan satwa yang potensial untuk mempertahankan keseimbangan perdagangan.
3.
istim pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut (affendix) perlu ditunjang oleh kerjasama intansi terkait dalam bentuk joint inspection dan capacity building. Hal ini terutama untuk penanganan jenis yang harus dilindungi, penanganan kasus perdagangan, dan sharing informasi. Kerjasama tersebut dalam rapat disepakati untuk membentuk tim kerja terpadu dan atau membuat nota kesepahaman dalam sistim dan prosedur. Antara lain sistim dan prosedur produksi (tangkap,pungut, budidaya), perdagangan dalam negeri dan ekspor-impor.
4.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan penyelundupan yang termasuk dalam specimens appendix CITES maka akan dilakukan kerjasama dengan kepolisian dan atau petugas pabean dan karantina pada setiap pintu keluar masuk pelabuhan dan bandara. Rumusan sementara alur pemeriksaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan atau bandara terlampir.
5.
uatu pemikiran yang disepakati untuk dipertimbangkan lebih lanjut untuk specimen hasil budidaya atau propagasi agar pemeriksaan difokuskan dilapangan ( di kebun atau tempat pengepakan) sedangkan di pos karantina pemeriksaan dapat lebih cepat/ secara sampling. Selain documen CITES juga perlu memperhatikan dokumen lain sesuai dengan peraturan yang berlaku ( Undang-undang RI No 16/ 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Undang-undang no 29/ 2000 tentang Perlindungan Varitas Tanaman, PP RI NO 15 Thn 2002 tentang Perizinan Ekspor Ikan ) 7. Untuk perumusan lebih lanjut tentang tim kerja terpadu dan atau membuat nota kesepahaman akan dirumuskan oleh tim kecil yang secara resmi anggotanya akan dimintakan kepada intansi terkait. Juga sebagai tindak lanjut dari CoP 13 kepada masing-masing intansi akan dimintakan contact person masing masing intansi terkait yang dapat dikonfirmasi apabila ada permasalahan dalam pengiriman specimen.
Pelaksanaan COP – 14 di Belanda
Menindaklanjuti permasalahan dan perkembangan dalam kurun 2005 – 2007 pada COP- 14 di Belanda Tim Indonesia telah melakukan posisi 63 kasus working paper dan menyiapkan tanggapan dan usulan 37 proposal kebanyakan dating dari Afrika, Amerika dan sebagian dari timur.
-copyright © 2006 Dithias
Direktorat Budidaya Tanaman Hias - Direktorat Jenderal Hortikultura - Departemen Pertanian
Jl. AUP Pasar Minggu No. 3 - Pasar Minggu Jakarta 12520, Indonesia
Telp : (021) 7814545 / 78842941 Fax : (021) 7814545 / 78842941
Tidak ada komentar:
Posting Komentar